Desa Ngembal Kulon

Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus - Jawa Tengah

Artikel

Ini Perbedaan Antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Kader Ulin

23 April 2025

573 Kali Dibaca

Istilah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang dialokasikan oleh desa. Namun, DD dan ADD sungguh berbeda dalam berbagai aspek mulai dari sumber dana, penyaluran, hingga penggunaan dana. Apa saja perbedaannya? Yuk simak hingga akhir!

 

Sumber Dana Desa & Alokasi Dana Desa

DD pertama kali muncul dan dikucurkan oleh pemerintah pada 2015 silam setelah terbit UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara spesifik juga mengatur terkait DD di mana sumber dari pendanaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat. 

 

Sementara ADD sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Maka dalam kata lain, DD menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat sedangkan ADD merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah.

 

Penyaluran Dana Desa & Alokasi Dana Desa

DD yang bersumber dari APBN kemudian ditransfer secara langsung ke desa-desa melalui Rekening Kas Desa (RKD).

 

Sedangkan ADD yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dialokasikan melalui dana perimbangan dan kemudian disalurkan ke Rekening Kas Daerah (RKD). ADD sendiri memiliki besaran yang berbeda-beda tiap desa tergantung pada perhitungan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang tata caranya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

 

Fungsi atau Penggunaan Dana Desa & Alokasi Dana Desa

Secara umum, DD yang notabene merupakan kewajiban Pemerintah Pusat digunakan untuk pembiayaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan DD secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahunnya sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan. Fungsi prioritas anggaran DD wajib memberikan manfaat bagi masyarakat berupa; (1) peningkatan kualitas hidup; (2) peningkatan kesejahteraan; (3) penanggulangan kemiskinan; dan (4) peningkatan pelayanan publik.

 

Di sisi lain, prioritas penggunaan ADD diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, penggunaan ADD juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD.

 

Itu dia perbedaan-perbedaan antara DD dan ADD. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami poin-poin penting DD dan ADD agar terwujud masyarakat yang kritis dan juga pemerintahan yang transparan.

 

 

Sumber: https://mangga-stabat.id/artikel/2024/11/14/ini-perbedaan-antara-dana-desa-dd-dan-alokasi-dana-desa-add

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOH KHANAFI

Sekretaris Desa

ISTY HERIYAH, SSi

Kaur Umum dan Perencanaan

INA ANDRIANI

Kaur Keuangan

NOOR AFIFAH

Kasi Pemerintahan

SUTINAH

Kasi Kesejahteraan

SUHARTONO

Kasi Pelayanan

SUNARTO

Kadus 1

-

Kadus 2

SUPAMI

Tenaga Administrasi 1

KHANIFATUL ALIYAH

Tenaga Administrasi 2

ANIS NOOR FAUZI

Pegawai Desa - Modin

FATKHURONI

Kades

MOH KHANAFI

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3
Video Desa 4
Video Desa 5
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Ngembal Kulon

Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, 33

Agenda

Belum ada agenda terdata

Pemilihan Umum 2024

Tanggal : 14 Februari 2024 08:00:00
Tempat : TPS Ngembal Kulon

Lomba PKK

Tanggal : 01 April 2024 11:12:33
Tempat : Ngembal Kulon

Tahapan Lomba Desa (Paparan Kades)

Tanggal : 02 April 2024 14:00:00
Tempat : Dinas PMD Kab. Kudus

Takbir Keliling

Tanggal : 09 April 2024 20:19:19
Tempat : Ngembal Kulon

Tahapan Lomba Desa (Klarifikasi Lapangan)

Tanggal : 23 April 2024 12:00:00
Tempat : Ngembal Kulon

Lomba Mewarnai Festival Budaya Saparan

Tanggal : 14 Agustus 2024 19:30:00
Tempat : Ngembal kulon

Pentas Seni Festival Budaya Saparan

Tanggal : 17 Agustus 2024 19:00:00
Tempat : Ngembal Kulon

Bola Voli Putra Poncowati Cup 2024

Tanggal : 08 Agustus 2024 20:00:00
Tempat : Lapangan Voli Poncowati Ngembal Kulon

Lomba Gacoran Perkutut Poncowati Cup III

Tanggal : 11 Agustus 2024 08:30:00
Tempat : Lapangan Voli Poncowati Ngembal Kulon

Volleyball Exhibition

Tanggal : 02 Agustus 2024 20:30:00
Tempat : Lapangan Voli Poncowati Ngembal Kulon

Exhibition Bola Voli Putri

Tanggal : 05 Agustus 2024 20:30:00
Tempat : Lapangan Voli Poncowati Ngembal Kulon

Pembukaan Saparan 2024

Tanggal : 14 Agustus 2024 19:00:00
Tempat : Lapangan Voli Poncowati Ngembal Kulon

Lomba Mewarnai

Tanggal : 14 Agustus 2024 20:00:00
Tempat : https://maps.app.goo.gl/AbD91yv2GcWmDVhDA

Lomba Rebana

Tanggal : 15 Agustus 2024 16:00:00
Tempat : Lapangan Voli Poncowati Ngembal Kulon

Pentas Seni

Tanggal : 17 Agustus 2024 19:00:00
Tempat : https://maps.app.goo.gl/AbD91yv2GcWmDVhDA

Pagelaran Wayang

Tanggal : 18 Agustus 2024 20:30:00
Tempat : https://maps.app.goo.gl/AbD91yv2GcWmDVhDA

Karnaval Budaya Saparan

Tanggal : 18 Agustus 2024 14:00:00
Tempat : Lapangan Voli Poncowati Ngembal Kulon

Pilkada 2024

Tanggal : 27 November 2024 14:00:00
Tempat : SD 1,2,3 & 4 Ngembal Kulon

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)

Tanggal : 04 Februari 2025 20:30:00
Tempat : Balai Desa Ngembal Kulon

Gema Takbir Keliling

Tanggal : 30 Maret 2025 19:30:00
Tempat : Masjid Nurul Anwar

Pra Musdesus Kopdes Merah Putih

Tanggal : 21 Mei 2025 11:00:00
Tempat : Kantor Kepala Desa Ngembal Kulon

Musdes & Musdesus

Tanggal : 21 Mei 2025 20:30:00
Tempat : Aula Balai Desa Ngembal Kulon

Pembinaan II oleh BPS tentang Desain Kuesioner dan GSBPM serta Metadata Desa Cantik 2025

Tanggal : 12 Juni 2025 11:00:00
Tempat : Balai Desa Ngembal Kulon

Bawaslu Menyapa

Tanggal : 12 Juni 2025 15:00:00
Tempat : Balai Desa Ngembal Kulon

Penilaian Lomba Desa Digital, Monitoring dan Evaluasi Keberlanjutan Lokus Desa Cerdas

Tanggal : 24 Juni 2025 09:00:00
Tempat : BALAI DESA NGEMBAL KULON

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:748
Kemarin:467
Total:130,165
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.1
Browser:Mozilla 5.0

Infografis APB Desa

Realisasi 2022

Perbesar Gambar

APBDes 2024

Perbesar Gambar

Realisasi 2024

Perbesar Gambar

APBDes 2025

Perbesar Gambar

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 4.936.101.200,00RP 1.265.096.374,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 5.489.512.047,00RP 278.255.123,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 553.410.847,00RP 683.410.847,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 30.000.000,00RP 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 245.355.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.395.322.000,00RP 837.193.200,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 252.359.300,00RP 126.263.400,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 601.064.900,00RP 299.105.470,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 900.000.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 1.500.000.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00RP 2.534.304,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.726.343.962,00RP 191.622.123,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.451.438.000,00RP 52.974.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 739.493.000,00RP 15.284.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 299.860.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 272.377.085,00RP 18.375.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.806513294056528
Longitude:110.88069140911104

Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa