
Desa Ngembal Kulon
Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus - 33
Kader Ulin | 23 April 2025 | 573 Kali Dibaca

Artikel
Kader Ulin
23 April 2025
573 Kali Dibaca
Istilah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang dialokasikan oleh desa. Namun, DD dan ADD sungguh berbeda dalam berbagai aspek mulai dari sumber dana, penyaluran, hingga penggunaan dana. Apa saja perbedaannya? Yuk simak hingga akhir!
Sumber Dana Desa & Alokasi Dana Desa
DD pertama kali muncul dan dikucurkan oleh pemerintah pada 2015 silam setelah terbit UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara spesifik juga mengatur terkait DD di mana sumber dari pendanaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat.
Sementara ADD sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Maka dalam kata lain, DD menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat sedangkan ADD merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah.
Penyaluran Dana Desa & Alokasi Dana Desa
DD yang bersumber dari APBN kemudian ditransfer secara langsung ke desa-desa melalui Rekening Kas Desa (RKD).
Sedangkan ADD yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dialokasikan melalui dana perimbangan dan kemudian disalurkan ke Rekening Kas Daerah (RKD). ADD sendiri memiliki besaran yang berbeda-beda tiap desa tergantung pada perhitungan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang tata caranya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.
Fungsi atau Penggunaan Dana Desa & Alokasi Dana Desa
Secara umum, DD yang notabene merupakan kewajiban Pemerintah Pusat digunakan untuk pembiayaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan DD secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahunnya sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan. Fungsi prioritas anggaran DD wajib memberikan manfaat bagi masyarakat berupa; (1) peningkatan kualitas hidup; (2) peningkatan kesejahteraan; (3) penanggulangan kemiskinan; dan (4) peningkatan pelayanan publik.
Di sisi lain, prioritas penggunaan ADD diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, penggunaan ADD juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD.
Itu dia perbedaan-perbedaan antara DD dan ADD. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami poin-poin penting DD dan ADD agar terwujud masyarakat yang kritis dan juga pemerintahan yang transparan.
Sumber: https://mangga-stabat.id/artikel/2024/11/14/ini-perbedaan-antara-dana-desa-dd-dan-alokasi-dana-desa-add
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
3226

Populasi
3161

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
6387
3226
Laki-laki
3161
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
6387
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
MOH KHANAFI

Sekretaris Desa
ISTY HERIYAH, SSi

Kaur Umum dan Perencanaan
INA ANDRIANI

Kaur Keuangan
NOOR AFIFAH

Kasi Pemerintahan
SUTINAH

Kasi Kesejahteraan
SUHARTONO

Kasi Pelayanan
SUNARTO

Kadus 1
-

Kadus 2
SUPAMI

Tenaga Administrasi 1
KHANIFATUL ALIYAH

Tenaga Administrasi 2
ANIS NOOR FAUZI

Pegawai Desa - Modin
FATKHURONI

Kades
MOH KHANAFI
Galeri Video








Desa Ngembal Kulon
Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel

1.473 Kali
Wakili Kudus, Desa Ngembal Kulon Raih Peringkat Tiga Lomba Desa Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2024

1.325 Kali
Ngembal Kulon Juara Pertama Lomba Desa Tingkat Kabupaten

1.150 Kali
209 Warga Serahkan Tanahnya Wujudkan 46 Jalan Baru: Bentuk Partisipasi Masyarakat Terbaik di Desa Ngembal Kulon

1.123 Kali
Permudah Akses Internet Warga, Pemdes Ngembal Kulon Punya Program Wi-Fi Murah

919 Kali
Desa Ngembal Kulon Berhasil Meraih Juara 1 Lomba POS SATKAMLING

803 Kali
TVRI Sorot Inovasi Desa Digital di Ngembal Kulon

799 Kali
Upacara Bendera Hari Senin Di Kecamatan Jati

220 Kali
Saparan Ngembal Kulon: Wujud Syukur dan Gotong Royong Warga dalam Melestarikan Budaya

166 Kali
8 Klub Voli Meriahkan Poncowati Cup II 2025 di Desa Ngembal Kulon

803 Kali
TVRI Sorot Inovasi Desa Digital di Ngembal Kulon

493 Kali
Dari Generasi ke Generasi: Merawat Tradisi Buka Luwur di Desa Ngembal Kulon

80 Kali
Pelatihan Jurnalistik Tiga Hari Sukses Digelar di Desa Ngembal Kulon

142 Kali
Tim Monev dan Juri Lomba Desa Digital 2025 Kunjungi Desa Ngembal Kulon

212 Kali
SD 1 Ngembal Kulon Sabet Juara Menulis Cerita
Agenda

Belum ada agenda terdata
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 748 |
Kemarin | : | 467 |
Total | : | 130,165 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.1 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Kirim Komentar