Desa Ngembal Kulon

Kecamatan Jati
Kabupaten Kudus - Jawa Tengah

Artikel

Mengenal Lebih Jauh Tentang APBDes

Administrator

20 November 2023

358 Kali Dibaca

Pengertian APBDes

APBDes  (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) merupakan dokumen perencanaan keuangan desa yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan desa dalam satu tahun anggaran. APBDes disusun setiap tahun oleh pemerintah desa untuk mengatur penggunaan dana desa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan memajukan pembangunan desa.

APBDes meliputi rencana pendapatan desa, rencana belanja desa, dan pembiayaan desa yang mencakup kegiatan-kegiatan fisik dan non-fisik. Pendapatan desa dapat berasal dari sumber-sumber seperti pajak dan retribusi, dana alokasi umum, dana desa, serta sumber pendapatan lain yang sah. Sedangkan, belanja desa dapat digunakan untuk kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, dan pembinaan kelembagaan desa.

Tujuan Penyusunan APBDes

Penyusunan APBDes bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk alokasi dana untuk kegiatan-kegiatan pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat desa.

Penyusunan APBDes dilakukan dengan melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa. Setelah disepakati oleh musyawarah desa, APBDes kemudian diajukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk ditetapkan sebagai peraturan desa. Setelah diundangkan, APBDes dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa.

Fungsi APBDes

Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa

Berikut adalah beberapa alasan mengapa penyusunan APBDes sangat penting:

  1. Memastikan penggunaan anggaran untuk membuat rencana pengeluaran dan pendapatan yang tepat dan efisien, sehingga anggaran yang tersedia dapat digunakan secara optimal.
  2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan menyusun APBDes, desa dapat memastikan bahwa penggunaan anggaran dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai bagaimana dana desa digunakan.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat: APBDes dapat menjadi alat untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan desa, sehingga masyarakat dapat lebih terlibat dan memiliki peran yang lebih aktif dalam pembangunan desa.
  4. Membantu memprioritaskan kegiatan pembangunan: APBDes memungkinkan desa untuk membuat prioritas dalam penggunaan anggaran, sehingga kegiatan pembangunan yang paling dibutuhkan oleh masyarakat desa dapat mendapatkan prioritas utama.

Dengan demikian, penyusunan APBDes sangat penting untuk mengatur keuangan desa dengan baik dan memastikan bahwa kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Adapun siklus APBDes sebagai berikut yaitu : 

  1. Musyawarah desa (MusDes) yang pimpin oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni di tahun sebelumnya untuk merencanakan target desa dan pencapaian desa yang ingin dicapai di tahun berikutnya. Hasil musyawarah desa dibuatkan berita acara oleh BPD dan Kepala Desa membuat SK untuk pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  2. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, mulai disusun pada bulan Juni (Permendes 21 tahun 2020). Dan penetapan RKP Desa paling lambat ditetapkan pada bulan September (Permendes 21 tahun 2020) di tahun tersebut. Dengan memperhatikan pagu indikatif yang ada di Pemerintah Kabupaten 
  3. APBDes dibuat selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan selesai menjadi Perdes APBDes paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan. (PP 43 : 101 (4))
  4. Realisasi APBDes dilaksanakan pada tahun berikutnya pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni atau sampai dengan bulan Desember di tahun berikutnya, atau menyesuaikan dengan RKP Desa dan APBDes yang sudah dirancang dan dibuat di tahun sebelumnya.

Adapun tahapan dalam membuat APBDes itu dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa.
  2. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKP Desa yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes (RAPBDes).
  3. Sekretaris Desa atas nama Tim Penyusun APBDes menyampaikan RAPBDes kepada Kepala Desa.
  4. Kepala Desa menyampaikan RAPBDes kepada BPD dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD secara terbuka.
  5. BPD melakukan pembahasan RAPBDes dalam musyawarah BPD secara tertutup.
  6. BPD menyepakati (tanpa revisi atau dengan revisi) atau menolak (dengan alasan) RAPBDes dalam musyawarah BPD secara terbuka. Dalam hal terjadi penolakan oleh BPD, maka Kades harus merevisi RAPBDes nya untuk kemudian disampaikan ulang kepada BPD dan Kepala Desa hanya boleh melaksanakan kegiatan anggaran bidang penyelenggaraan Pemerintahan.
  7. Setelah RAPBDes disepakati oleh BPD maka Kades menetapkan RAPBDes tersebut menjadi Perdes APBDes.
  8. Kepala Desa menyampaikan ke Bupati melalui Camat untuk dievaluasi. Bersamaan dengan Kades menyampaikan Perdes APBDes ke Bupati, Sekdes mengundangkan Rancangan Perdes APBDes menjadi Perdes APBDes. Bersamaan dengan itu pula, Sekdes menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes, dan selambat-lambatnya 3 hari setelah penetapan Perdes APBDes harus sudah terbit Perkades APBDes.
  9. Bupati menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya APBDes. Hasil evaluasi Bupati harus ditindak lanjuti oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi. Manakala hasil evaluasi tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa sampai batas waktu sebagaimana ketentuan, maka Perdes APBDes tersebut dinyatakan tidak sah dan harus diajukan lagi evaluasi. Apabila setelah 20 hari bupati tidak menyampaikan evaluasi, maka APBDes tersebut dinyatakan sah atau berlaku.
  10. Pemerintah Desa dan BPD menyebarluaskan Perdes APBDes kepada masyarakat melalui forum, sarana, dan media yang mudah diakses masyarakat.

Aturan penyusunan APBDes secara lebih detail ada dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOH KHANAFI

Sekretaris Desa

ISTY HERIYAH, SSi

Kaur Umum dan Perencanaan

INA ANDRIANI

Kaur Keuangan

NOOR AFIFAH

Kasi Pemerintahan

SUTINAH

Kasi Kesejahteraan

SUHARTONO

Kasi Pelayanan

SUNARTO

Kadus 1

-

Kadus 2

SUPAMI

Tenaga Administrasi 1

KHANIFATUL ALIYAH

Tenaga Administrasi 2

ANIS NOOR FAUZI

Pegawai Desa - Modin

FATKHURONI

Kades

MOH KHANAFI

Galeri Video

Video Desa 1
Video Desa 2
Video Desa 3
Video Desa 4
Video Desa 5
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Ngembal Kulon

Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, 33

Agenda

Belum ada agenda terdata

Pemilihan Umum 2024

Tanggal : 14 Februari 2024 08:00:00
Tempat : TPS Ngembal Kulon

Lomba PKK

Tanggal : 01 April 2024 11:12:33
Tempat : Ngembal Kulon

Tahapan Lomba Desa (Paparan Kades)

Tanggal : 02 April 2024 14:00:00
Tempat : Dinas PMD Kab. Kudus

Takbir Keliling

Tanggal : 09 April 2024 20:19:19
Tempat : Ngembal Kulon

Tahapan Lomba Desa (Klarifikasi Lapangan)

Tanggal : 23 April 2024 12:00:00
Tempat : Ngembal Kulon

Lomba Mewarnai Festival Budaya Saparan

Tanggal : 14 Agustus 2024 19:30:00
Tempat : Ngembal kulon

Pentas Seni Festival Budaya Saparan

Tanggal : 17 Agustus 2024 19:00:00
Tempat : Ngembal Kulon

Bola Voli Putra Poncowati Cup 2024

Tanggal : 08 Agustus 2024 20:00:00
Tempat : Lapangan Voli Poncowati Ngembal Kulon

Lomba Gacoran Perkutut Poncowati Cup III

Tanggal : 11 Agustus 2024 08:30:00
Tempat : Lapangan Voli Poncowati Ngembal Kulon

Volleyball Exhibition

Tanggal : 02 Agustus 2024 20:30:00
Tempat : Lapangan Voli Poncowati Ngembal Kulon

Exhibition Bola Voli Putri

Tanggal : 05 Agustus 2024 20:30:00
Tempat : Lapangan Voli Poncowati Ngembal Kulon

Pembukaan Saparan 2024

Tanggal : 14 Agustus 2024 19:00:00
Tempat : Lapangan Voli Poncowati Ngembal Kulon

Lomba Mewarnai

Tanggal : 14 Agustus 2024 20:00:00
Tempat : https://maps.app.goo.gl/AbD91yv2GcWmDVhDA

Lomba Rebana

Tanggal : 15 Agustus 2024 16:00:00
Tempat : Lapangan Voli Poncowati Ngembal Kulon

Pentas Seni

Tanggal : 17 Agustus 2024 19:00:00
Tempat : https://maps.app.goo.gl/AbD91yv2GcWmDVhDA

Pagelaran Wayang

Tanggal : 18 Agustus 2024 20:30:00
Tempat : https://maps.app.goo.gl/AbD91yv2GcWmDVhDA

Karnaval Budaya Saparan

Tanggal : 18 Agustus 2024 14:00:00
Tempat : Lapangan Voli Poncowati Ngembal Kulon

Pilkada 2024

Tanggal : 27 November 2024 14:00:00
Tempat : SD 1,2,3 & 4 Ngembal Kulon

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)

Tanggal : 04 Februari 2025 20:30:00
Tempat : Balai Desa Ngembal Kulon

Gema Takbir Keliling

Tanggal : 30 Maret 2025 19:30:00
Tempat : Masjid Nurul Anwar

Pra Musdesus Kopdes Merah Putih

Tanggal : 21 Mei 2025 11:00:00
Tempat : Kantor Kepala Desa Ngembal Kulon

Musdes & Musdesus

Tanggal : 21 Mei 2025 20:30:00
Tempat : Aula Balai Desa Ngembal Kulon

Pembinaan II oleh BPS tentang Desain Kuesioner dan GSBPM serta Metadata Desa Cantik 2025

Tanggal : 12 Juni 2025 11:00:00
Tempat : Balai Desa Ngembal Kulon

Bawaslu Menyapa

Tanggal : 12 Juni 2025 15:00:00
Tempat : Balai Desa Ngembal Kulon

Penilaian Lomba Desa Digital, Monitoring dan Evaluasi Keberlanjutan Lokus Desa Cerdas

Tanggal : 24 Juni 2025 09:00:00
Tempat : BALAI DESA NGEMBAL KULON

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:639
Kemarin:467
Total:130,056
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.1
Browser:Mozilla 5.0

Infografis APB Desa

Realisasi 2022

Perbesar Gambar

APBDes 2024

Perbesar Gambar

Realisasi 2024

Perbesar Gambar

APBDes 2025

Perbesar Gambar

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 4.936.101.200,00RP 1.265.096.374,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 5.489.512.047,00RP 278.255.123,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 553.410.847,00RP 683.410.847,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 30.000.000,00RP 0,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 245.355.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.395.322.000,00RP 837.193.200,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 252.359.300,00RP 126.263.400,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 601.064.900,00RP 299.105.470,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 900.000.000,00RP 0,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 1.500.000.000,00RP 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00RP 2.534.304,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.726.343.962,00RP 191.622.123,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.451.438.000,00RP 52.974.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 739.493.000,00RP 15.284.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 299.860.000,00RP 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 272.377.085,00RP 18.375.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.806513294056528
Longitude:110.88069140911104

Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa