Pemerintah Desa Ngembal Kulon

Kec. Jati
Kab. Kudus - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Sistem Informasi Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah

Artikel

Pengumuman Warga Kudus Harus Aktivasi IKD 1 Februari 2025

Administrator

23 Januari 2025

244 Kali dibuka

Murianews, Kudus – Warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diharuskan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai 1 Februari 225 sebelum mengurus administrasi Kependudukan.

Informasi itu tertera dalam surat edaran dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kudus tertanggal 20 Januari 2025. Aktivasi IKD dilakukan agar warga Kudus dapat mengurus administrasi kependudukan.

Surat bernomor 400.12/0087/2025 terkait imbauan aktivasi IKD itu sudah diedarkan ke seluruh Camat dan lurah atau kepala desa di Kudus.

Edaran itu disebut sebagai tindak lanjut atau implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.

Yakni, tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital

Dalam surat disebutkan, warga Kudus diminta mengaktivasi IKD lebih dulu sebelum mengurus administrasi Kependudukan di kantor kecamatan di Kabupaten Kudus, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus, dan di Kantor Disdukcapil Kudus.

”Dengan hormat disampaikan bahwa mulai tanggal 1 Februari 2025 pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Kecamatan se-Kabupaten Kudus, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus mewajibkan penduduk untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (KTP Digital) terlebih dahulu,” bunyi surat edaran tersebut.

WhatsApp Image 2025-01-21 at 19-14-11 

Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko menjelaskan, upaya itu dilakukan sebagai bentuk memberikan kemudahan bagi masyarakat seiring adanya digitalisasi kependudukan dimulai tahun ini.

”IKD tersebut rencananya akan diterapkan menyeluruh di 2025 di berbagai instansi pelayanan publik. Selain itu untuk mengurangi penggunaan KTP fisik,” katanya, Selasa (21/1/2025).

Dia menambahkan, saat ini di berbagai instansi di Kabupaten Kudus sudah ada yang menerapkan penggunaan IKD untuk mengurus berbagai kegiatan administrasi publik.

Di antaranya di kantor BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus.

”Seiring berjalannya waktu nantinya di berbagai bank juga akan menerapkan penggunaan IKD ketika masyarakat mau mengurus sesuatu terkait perbankan,” sambungnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini sudah mensosialisasikan kabar aktivasi IKD per 1 Februari 2025 sebelum mengurus administrasi publik. Pihaknya mensosialisasikan melalui surat edaran dan media sosial.

”Kami sudah sampaikan kabar ini kepada OPD-OPD di Kabupaten Kudus, ke camat, lurah dan masyarakat juga. Kami juga sudah perintahkan petugas register Disdukcapil di desa-desa untuk menyampaikan kabar ini,” imbuhnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Sumber : murianews.com

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

MOH KHANAFI, SE.MM

Sekretaris Desa

ISTY HERIYAH, S.Si

Kaur Umum dan Perencanaan

INA ANDRIANI

Kaur Keuangan

NOOR AFIFAH

Kasi Pemerintahan

SUTINAH

Kasi Kesejahteraan

SUHARTONO

Kasi Pelayanan

SUNARTO

Kadus 1

-

Kadus 2

SUPAMI

Tenaga Administrasi 1

KHANIFATUL ALIYAH

Tenaga Administrasi 2

ANIS NOOR FAUZI

Pegawai Desa - Modin

FATKHURONI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pemerintah Desa Ngembal Kulon

Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 5.040.948.900,00Rp 5.150.321.906,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 5.538.358.189,00Rp 4.714.528.348,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 261.879.289,00Rp 511.671.289,00

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 27.000.000,00Rp 29.385.000,00

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 497.127.500,00Rp 506.297.500,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.142.138.000,00Rp 1.142.138.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 162.602.300,00Rp 162.602.300,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 605.956.100,00Rp 603.260.100,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 625.000.000,00Rp 625.000.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 1.940.000.000,00Rp 1.940.000.000,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 0,00Rp 94.339.613,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 12.000.000,00Rp 17.134.393,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 29.125.000,00Rp 30.165.000,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.457.441.989,00Rp 1.330.061.068,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.752.525.000,00Rp 2.717.090.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 346.395.000,00Rp 249.980.280,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 322.204.200,00Rp 291.397.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 659.792.000,00Rp 126.000.000,00

 

Balai Desa Ngembal Kulon

Wilayah Desa Ngembal Kulon