Kamis, 7 November 2024 - Proses pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, berlangsung dengan lancar pada hari ini. Sebanyak 56 anggota KPPS yang telah terpilih melalui proses seleksi ketat, resmi dilantik oleh Panitia Pemilihan Suara(PPS) desa Ngembal Kulon.
Sebagai pengingat, KPPS memiliki tugas utama untuk menyelenggarakan pemungutan suara, penghitungan suara, serta menjaga keamanan dan kelancaran jalannya Pemilu di masing-masing TPS(Tempat Pemungutan Suara). Oleh karena itu, anggota KPPS yang dilantik diharapkan dapat bekerja secara profesional dan menghindari segala bentuk potensi kecurangan.
Pelantikan KPPS ini menjadi salah satu tahapan penting menuju Pilkada 2024 yang semakin dekat. Harapannya, dengan komitmen dan profesionalisme dari para penyelenggara, Pemilu di Desa Ngembal Kulon dapat menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang baik bagi wilayah lainnya.
Kirim Komentar